HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW

HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16 Jalan Nginden Semolo No. 42 Surabaya. Telpon: 031-92040630 / Fax: 031-5952123

Wednesday, February 22, 2012

HKI dan Paten Esemka

DUBES Jerman untuk Indonesia Norbert Baas menyatakan akan ikut mempromosikan mobil Kiat Esemka kepada pihak terkait di negaranya, terutama pelaku industri otomotif (SM, 29/01/12). Selangkah lagi capaian mobil karya rakitan siswa SMK itu dalam kaitannya dengan apresiasi. Sebagai produk, mobil itu memiliki beberapa hak kekayaan intelektual (HKI), misalnya hak cipta desain atau merek/ logo yang biasanya menempel di bodi.
Termasuk komponennya, semisal alat penggerak berbasis teknologi (mesin, bak persneling, kaca jendela yang bisa dinaikturunkan, atau bagasi yang tinggal menekan kenop untuk membukanya dan sebagainya). Teknologi yang dipakai itu disebut (barang) paten. Hak kekayaan intelektual yang lain adalah desain industri yang merupakan kreasi menyangkut bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis untuk menghadirkan estetika.
Juga tata letak sirkuit terpadu, yang terdiri atas sejumlah elemen aktif, dan sebagian atau seluruhnya berhubungan dalam semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Beberapa mesin memiliki banyak elemen yang berkaitan, yang dibantu aki akan menghasilkan fungsi elektronik. Belum lagi rahasia pada mesin atau bagian/ perkakas lain yang bersifat informasi tertutup, dalam arti bila rusak maka tak ada yang bisa memperbaiki tapi harus menggantinya dengan yang baru.
Keberadaan HKI pada mobil Kiat Esemka menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, 80% komponennya kandungan lokal. Artinya, kita sudah memproduksinya dengan alat, dan hasil produk itu secara logika berpeluang mengandung (hak) paten. Baik mesin, hak cipta, desain, maupun tata letak sirkuit terpadunya, semua mengandung paten. Artinya bisa dimintakan sepanjang produsen ingin menjaga hak ciptanya.

Masih soal Apple dan IPad

BEIJING/NEW YORK. Semakin besar perusahaan, semakin banyak pula sengketa yang muncul. Hal ini dialami oleh Apple Inc.
Sebagai produsen iPad yang mengalami lonjakan penjualan, penjualan komputer tablet itu terancam terganggu akibat sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di China.
Perusahaan Proview Technology mengklaim mengempit hak cipta atas nama itu di China, bukan Apple.
Masalah kali ini merupakan perkembangan terbaru dari sengketa lama mengenai siapa pemegang hak cipta atas iPad di China. Proview Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di China sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar.
Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview tetap mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta iPad di China.
Kasus ini sedang diperdebatkan di pengadilan-pengadilan China. Putusan awal memenangkan Proview. Lawan Apple di persidangan tersebut mengaku sedang menghubungi para pejabat terkait di seluruh China untuk menghentikan penjualan iPad.
Sejumlah laporan menyebutkan puluhan komputer iPad telah ditarik dari toko-toko di kota Shijiazhuang, sebelah selatan Beijing.
Selain menuntut penghentian penjualan iPad, Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad.
"Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokir impor iPad," terang Xie Xianghui, pengacara Proview. Langkah-langkah Proview diperkirakan bisa berdampak buruk.

Monday, February 20, 2012

Knowledge: Perbedaan Simbol R, C, dan TM

Seringkali kita melihat simbol-simbol  ® ©  dalam kehidupan sehari-hari. 
Sebenarnya apakah perbedaan antara simbol-simbol tersebut dan artinya pada suatu produk..??
Mari kita bahas.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

 Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sumber: www.bnlpatent.com

Hyundai & KIA on Hybrid

DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik.
Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus mengenai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).
Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian mengenai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).
Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.
Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan produksinya.

Sumber: okezone.com (Senin, 20 Februari 2012)

Apple Tidak Langgar Paten HTC

Jakarta - Apple Inc tidak melanggar paten HTC Corp, demikian keputusan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS). Keputusan itu merupakan hal terbaru dalam perang paten telepon seluler (ponsel) pintar.
Kedua perusahaan itu telah mengajukan beberapa gugatan satu sama lain, dan merupakan bagian dari  persaingan besar antara Apple dan  software Android dari Google yang banyak digunakan oleh ponsel dan tablet HTC.
HTC yang bermarkas di Taiwan telah mengajukan keberatan pada 2010 lantaran Apple telah melanggar lima paten teknologi untuk mengatur daya dan panggilan ponsel.
HTC meminta ITC untuk melarang beberapa versi iPod, iPhone, dan iPad, yang diimpor ke AS.
ITC, yang merupakan Komisi Perdagangan AS, bertugas meneliti pelanggaran paten barang impor.
Apple dan HTC makin bersaing dalam  paten  menyusul popularitas ponsel Android yang meningkat.
Di seluruh dunia, pertumbuhan ponsel pintar berbasis Android telah melampaui iPhone, pangsa pasarnya beranjak naik di pasar global hingga 50,9% pada kuartal keempat tahun 2011, menurut data Gartner Inc.

Sumber: gatra.com (Senin, 20 Februari 2012)

Saturday, February 18, 2012

Kreatifitas..??

Gambar-gambar berikut ini menunjukkan suatu bentuk kreatifitas atau kejahatan..??.andalah yang menilai...








Indonesia surganya barang bajakan

Penjual barang bajakan di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi. Mulai dari VCD, DVD, software komputer, barang-barang fashion, bahkan buku pun sudah memiliki tiruannya. Misalnya, merek-merek yang sering dibajak adalah merek-merek terkenal seperti LV, Gucci, Guess, Chanel, dll. Film-film lokal maupun asing pun tidak terhindar dari kelihaian para pembajak. Banyak sekali kita lihat para pedagang VCD maupun DVD bajakan di pasar-pasar swalayan sampai ke pinggir jalan. Ironisnya, penjual VCD maupun DVD asli bisa dihitung jari daripada yang bajakan.
Menurut laporan dari ICC (Commercial Crime Service), pada tahun 2007 Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah "pembajak" terbanyak di dunia.
Urutan 5 besar tahun 2007:
1. Indonesia
2. Nigeria
3. Somalia
4. Bangladesh
5. India
Lihat saja perbandingan antara barang bajakan dan yang asli



Hampir tidak ada bedanya kan...??
Banyak sekali faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi surga barang bajakan. Faktor yang paling utama adalah EKONOMI. Dengan mengeluarkan Rp 7.000,- saja kita sudah bisa menonton film-film terbaru. Namun jika harus membeli keping DVD yang asli, kita harus merogoh kocek sampai Rp 150.000an. Tentu saja masyarakat Indonesia yang masih didominasi kalangan menengah sampai ke bawah akan memilih untuk membeli barang-barang bajakan. Pendapat sebagian besar pengguna barang bajakan (terutama barang-barang fashion) adalah bahwa mereka bisa mendapat "kebanggaan" dengan memakai label-label mahal dengan harga miring. Masyarakat kita adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh dengan prestige (kebanggan). Selain itu tingkat penanggulangan distribusi barang bajakan di Indonesia masih sangat rendah. Razia aparat yang sering dilakukan kepada para penjual VCD/DVD bajakan misalnya, hanya seperti api dari korek api yang bila ditiup akan dengan mudah padam.
Pembajakan di Indonesia sudah menyebar layaknya virus. Dan ini bukan lagi saatnya untuk menyalahkan siapapun. Ini saatnya untuk membuka kesadaran diri sendiri. Pemeintah harus pada rakyatnya, dan rakyat juga harus paham pada pemerintahnya. Barang bajakan vs. asli memang sebuah dilema, teutama bila dilihat dari nilai kemanfaatan ekonominya alias HARGA alias UANG.