DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap
tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk
teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil
dengan motor listrik.
Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus mengenai hak paten
mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan
Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten
teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika
Serikat (AS).
Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian
mengenai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian
dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).
Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai
Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global.
Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan
yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke
pengadilan.
Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan
gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS),
nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan
produksinya.
Sumber: okezone.com (Senin, 20 Februari 2012)
No comments:
Post a Comment