HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW

HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16 Jalan Nginden Semolo No. 42 Surabaya. Telpon: 031-92040630 / Fax: 031-5952123

Monday, February 27, 2012

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim

Microsoft Tuduh Google dan Motorola

San Fransisco - Microsoft, Rabu (22/2), menuduh Motorola Mobility dan Google terkait penyalahgunaan hak paten dalam sebuah komplain anti-kepercayaan mereka pada Uni Eropa.
Dalam sebuah komplain hukum persaingan formal yang dilayangkan pada Rabu (22/2), Microsoft menuduh Google dan Motorola Mobility tidak menawarkan hak paten pentingnya dalam ketentuan yang adil dan masuk akal, sehingga perusahaan ponsel tersebut berpotensi menghambat penjualan sejumlah produk Microsoft yang menggunakan patennya terkait video dalam jaringan, lapor Xinhua.
Keluhan tersebut muncul seminggu setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Eropa menyetujui akuisisi Google terhadap Motorola Mobility dengan 12,5 miliar dolar.
"Dalam proses hukum terhadap kedua pihak di Atlantik, Motorola meminta agar Microsoft menarik kembali produknya dari pasar, atau menghilangkan kemampuan standar produk mereka untuk memainkan video dan terhubung secara nirkabel," kata Wakil Presiden dan Deputi Jenderal Konseling Microsoft Dave Heiner.
Heiner mengatakan, Motorola meminta Microsoft untuk membayar royalti sejumlah 22.5 dolar untuk setiap 50 paten standar video yang terpasang di 1.000 laptop, sementara 29 perusahaan lain hanya mengenakan royalti sebesar 2 sen untuk lebih dari 2.300 paten yang digunakan Microsoft.
Dugaan penyalahgunaan hak paten Motorola itu disebut kewajiban lisensi FRAND, yang berarti jujur, beralasan dan tidak diskriminatif. Hal itu merupakan sebuah prinsip agar proses lisensi terhadap hak kekayaan intelektual berjalan secara adil, sehingga kebiasaan pelanggaran terkait hak paten itu dapat dicegah.

Wednesday, February 22, 2012

Kreatifitas..?? Part II- The Food

Ternyata, barang bajakan alias KW tidak hanya ada pada produk fashion seperti pakaian, sepatu, dll tapi juga dapat ditemui pada produk makanan dan minuman.
Hal ini bisa menjadi lelucon yang menghibur bagi masyarakat karena kekreatifan para produsen "bajakan" atau menjadi suatu bentuk kejahatan akan pelanggaran hak cipta yang dimiliki para produsen "asli'.
Take a look....

HKI dan Paten Esemka

DUBES Jerman untuk Indonesia Norbert Baas menyatakan akan ikut mempromosikan mobil Kiat Esemka kepada pihak terkait di negaranya, terutama pelaku industri otomotif (SM, 29/01/12). Selangkah lagi capaian mobil karya rakitan siswa SMK itu dalam kaitannya dengan apresiasi. Sebagai produk, mobil itu memiliki beberapa hak kekayaan intelektual (HKI), misalnya hak cipta desain atau merek/ logo yang biasanya menempel di bodi.
Termasuk komponennya, semisal alat penggerak berbasis teknologi (mesin, bak persneling, kaca jendela yang bisa dinaikturunkan, atau bagasi yang tinggal menekan kenop untuk membukanya dan sebagainya). Teknologi yang dipakai itu disebut (barang) paten. Hak kekayaan intelektual yang lain adalah desain industri yang merupakan kreasi menyangkut bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis untuk menghadirkan estetika.
Juga tata letak sirkuit terpadu, yang terdiri atas sejumlah elemen aktif, dan sebagian atau seluruhnya berhubungan dalam semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Beberapa mesin memiliki banyak elemen yang berkaitan, yang dibantu aki akan menghasilkan fungsi elektronik. Belum lagi rahasia pada mesin atau bagian/ perkakas lain yang bersifat informasi tertutup, dalam arti bila rusak maka tak ada yang bisa memperbaiki tapi harus menggantinya dengan yang baru.
Keberadaan HKI pada mobil Kiat Esemka menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, 80% komponennya kandungan lokal. Artinya, kita sudah memproduksinya dengan alat, dan hasil produk itu secara logika berpeluang mengandung (hak) paten. Baik mesin, hak cipta, desain, maupun tata letak sirkuit terpadunya, semua mengandung paten. Artinya bisa dimintakan sepanjang produsen ingin menjaga hak ciptanya.

Masih soal Apple dan IPad

BEIJING/NEW YORK. Semakin besar perusahaan, semakin banyak pula sengketa yang muncul. Hal ini dialami oleh Apple Inc.
Sebagai produsen iPad yang mengalami lonjakan penjualan, penjualan komputer tablet itu terancam terganggu akibat sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di China.
Perusahaan Proview Technology mengklaim mengempit hak cipta atas nama itu di China, bukan Apple.
Masalah kali ini merupakan perkembangan terbaru dari sengketa lama mengenai siapa pemegang hak cipta atas iPad di China. Proview Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di China sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar.
Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview tetap mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta iPad di China.
Kasus ini sedang diperdebatkan di pengadilan-pengadilan China. Putusan awal memenangkan Proview. Lawan Apple di persidangan tersebut mengaku sedang menghubungi para pejabat terkait di seluruh China untuk menghentikan penjualan iPad.
Sejumlah laporan menyebutkan puluhan komputer iPad telah ditarik dari toko-toko di kota Shijiazhuang, sebelah selatan Beijing.
Selain menuntut penghentian penjualan iPad, Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad.
"Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokir impor iPad," terang Xie Xianghui, pengacara Proview. Langkah-langkah Proview diperkirakan bisa berdampak buruk.

Monday, February 20, 2012

Knowledge: Perbedaan Simbol R, C, dan TM

Seringkali kita melihat simbol-simbol  ® ©  dalam kehidupan sehari-hari. 
Sebenarnya apakah perbedaan antara simbol-simbol tersebut dan artinya pada suatu produk..??
Mari kita bahas.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

 Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sumber: www.bnlpatent.com

Hyundai & KIA on Hybrid

DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik.
Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus mengenai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).
Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian mengenai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).
Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.
Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan produksinya.

Sumber: okezone.com (Senin, 20 Februari 2012)

Apple Tidak Langgar Paten HTC

Jakarta - Apple Inc tidak melanggar paten HTC Corp, demikian keputusan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS). Keputusan itu merupakan hal terbaru dalam perang paten telepon seluler (ponsel) pintar.
Kedua perusahaan itu telah mengajukan beberapa gugatan satu sama lain, dan merupakan bagian dari  persaingan besar antara Apple dan  software Android dari Google yang banyak digunakan oleh ponsel dan tablet HTC.
HTC yang bermarkas di Taiwan telah mengajukan keberatan pada 2010 lantaran Apple telah melanggar lima paten teknologi untuk mengatur daya dan panggilan ponsel.
HTC meminta ITC untuk melarang beberapa versi iPod, iPhone, dan iPad, yang diimpor ke AS.
ITC, yang merupakan Komisi Perdagangan AS, bertugas meneliti pelanggaran paten barang impor.
Apple dan HTC makin bersaing dalam  paten  menyusul popularitas ponsel Android yang meningkat.
Di seluruh dunia, pertumbuhan ponsel pintar berbasis Android telah melampaui iPhone, pangsa pasarnya beranjak naik di pasar global hingga 50,9% pada kuartal keempat tahun 2011, menurut data Gartner Inc.

Sumber: gatra.com (Senin, 20 Februari 2012)

Saturday, February 18, 2012

Kreatifitas..??

Gambar-gambar berikut ini menunjukkan suatu bentuk kreatifitas atau kejahatan..??.andalah yang menilai...








Indonesia surganya barang bajakan

Penjual barang bajakan di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi. Mulai dari VCD, DVD, software komputer, barang-barang fashion, bahkan buku pun sudah memiliki tiruannya. Misalnya, merek-merek yang sering dibajak adalah merek-merek terkenal seperti LV, Gucci, Guess, Chanel, dll. Film-film lokal maupun asing pun tidak terhindar dari kelihaian para pembajak. Banyak sekali kita lihat para pedagang VCD maupun DVD bajakan di pasar-pasar swalayan sampai ke pinggir jalan. Ironisnya, penjual VCD maupun DVD asli bisa dihitung jari daripada yang bajakan.
Menurut laporan dari ICC (Commercial Crime Service), pada tahun 2007 Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah "pembajak" terbanyak di dunia.
Urutan 5 besar tahun 2007:
1. Indonesia
2. Nigeria
3. Somalia
4. Bangladesh
5. India
Lihat saja perbandingan antara barang bajakan dan yang asli



Hampir tidak ada bedanya kan...??
Banyak sekali faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi surga barang bajakan. Faktor yang paling utama adalah EKONOMI. Dengan mengeluarkan Rp 7.000,- saja kita sudah bisa menonton film-film terbaru. Namun jika harus membeli keping DVD yang asli, kita harus merogoh kocek sampai Rp 150.000an. Tentu saja masyarakat Indonesia yang masih didominasi kalangan menengah sampai ke bawah akan memilih untuk membeli barang-barang bajakan. Pendapat sebagian besar pengguna barang bajakan (terutama barang-barang fashion) adalah bahwa mereka bisa mendapat "kebanggaan" dengan memakai label-label mahal dengan harga miring. Masyarakat kita adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh dengan prestige (kebanggan). Selain itu tingkat penanggulangan distribusi barang bajakan di Indonesia masih sangat rendah. Razia aparat yang sering dilakukan kepada para penjual VCD/DVD bajakan misalnya, hanya seperti api dari korek api yang bila ditiup akan dengan mudah padam.
Pembajakan di Indonesia sudah menyebar layaknya virus. Dan ini bukan lagi saatnya untuk menyalahkan siapapun. Ini saatnya untuk membuka kesadaran diri sendiri. Pemeintah harus pada rakyatnya, dan rakyat juga harus paham pada pemerintahnya. Barang bajakan vs. asli memang sebuah dilema, teutama bila dilihat dari nilai kemanfaatan ekonominya alias HARGA alias UANG.

Mesin Tawon punya INDONESIA

 
Jakarta - Sebagai mobil nasional, hal yang paling mendasar yang harus ditelusuri adalah soal hak paten. Karena itulah CEO PT Super Gasindo Jaya, Kuntjoro Njoto mengatakan bahwa paten mesin mobil nasional Tawon dia pegang.
Kuntjoro menegaskan bahwa hak paten mesin yang menempel di mobil nasional Tawon dipegang olehnya dan karenanya dia pun yakin kalau Tawon bisa berkembang.
"Ini mesin kita yang desain. Hak patennya juga kita yang pegang," ujarnya di Jakarta.
Kuntjoro yang juga menjabat sebagai penasehat di perkumpulan pembuat mobil nasional, Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa) mengatakan bahwa saat ini Tawon diproduksi di Rangkas Bitung, Banten.
Mobil ini menurutnya telah dia kembangkan sejak tahun 2007 silam dan saat ini sudah menggunakan 90 persen kompoen lokal.
Mesin yang ada di mobil ini sendiri sudah memenuhi standar Euro3 dan bisa meminum bensin maupun gas.
Dapur pacu mobil ini memiliki kapasitas 650 cc yang dikawinkan dengan transmisi manual 4-speed yang dapat membawa lari mobil ini hingga 100 km/jam dari 20,6 KW tenaga yang dihasilkan dan dapat dirasakan pada 5300 rpm.
Saat ini, Tawon hadir dalam berbagai pilihan model dari city car, mini van hingga pikap dengan variasi harga antara Rp 43 juta sampai Rp 50 juta. Itu pun sudah on the road Banten.
Berikut spesifikasi lengkap mobnas Tawon yang selama ini dipamerkan PT Super Gasindo Jaya:

Apple vs. Kodak terus berlanjut


Metrotvnews.com, New York: Apple Inc telah meminta izin pengadilan kepailitan untuk menuntut perusahaan Eastman Kodak lantaran melanggar paten. Apple bahkan ingin menggugat Kodak di Komisi Perdagangan Internasional.
Seperti diberitakan Reuters, dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal untuk kepailitan di New York, Amerika Serikat, Selasa (14/2), Apple mengatakan gugatan mereka berisi larangan bagi Kodak untuk mengimpor berbagai produk seperti printer dan kamera digital karena hal itu melanggar hak patennya.
Apple juga ingin mengajukan gugatan ke pengadilan federal Manhattan untuk kerugian sejak perusahaan ikon fotografi tersebut bangkrut bulan lalu. Gugatan hukum itu bukan sengketa pertama antara kedua perusahaan tersebut. Pada Januari, Kodak menggugat Apple atas tuduhan pelanggaran paten yang berhubungan dengan kamera digital.
Perusahaan yang bergerak dalam fotografi itu mengajukan jaminan perlindungan kebangkrutan pada  bulan lalu.

Sumber: metrotvnews.com (Jumat, 17 Februari 2012)

Thursday, February 16, 2012

Apple Tuntut Kodak


CALIFORNIA - Masih soal sengketa paten, kini Apple meminta persetujuan hakim kepailitan untuk menuntut Eastman Kodak menyangkut tuduhan melanggar patennya, yang dikatakan Apple melingkupi teknologi yang digunakan dalam printer, kamera digital dan bingkai foto digital.

Kemarin, Apple mengatakan dalam pengajuan di Pengadilan Kepailitan AS di New York, bahwa mereka berniat untuk mengajukan keluhan terhadap Kodak di International Trade Commision (ITC) dan gugatan yang berhubungan di Pengadilan Distrik AS di Manhattan berdasarkan klaim pelanggaran paten.

Sedangkan dengan alasan hukum kepailitan tidak bisa mencegah pengajuan gugatan pelanggaran terhadap sebuah perusahaan dalam perlindungan pengadilan. "Apple menyampaikan permintaan kewengan dari pengadilan ini sebelum melakukan tindakan di luar dari banyaknya perhatian," tulis pengacara perusahaan dalam pengajuan, seperti dilansir Bloomberg, Rabu (15/2/2012).

Sementara itu, Apple mengatakan dalam pengajuan bahwa Kodak akan memiliki hak untuk meminta pengadilan menghentikan kasus di Pengadilan Distrik sampai ITC membuat keputusannya. Meskipun perintah pengadilan berdasarkan permintaan itu tidak diperlukan, sebelum Apple memulai tuntutan hukum.

Apple sebelumnya menyatakan, bahwa pihaknya lah yang merupakan pemilik sebenarnya dari paten image-preview yang merupakan subjek dari klaim pelanggaran yang diajukan terhadap perusahaannya dan Research In Motion (RIM).

Perusahaan berbasis di California itu berpendapat bahwa mereka mengembangkan sebuah kamera digital pada awal 1990-an bersama dengan Kodak. Lalu Kodak mengupayakan paten pada teknologi itu, namun Kodak telah membantah tuduhan tersebut.

Diluar tuntutan paten, saat ini Kodak pun tengah menghadapi posisi sulit dan berjuang mengatasi kejatuhannya dengan mengumumkan bahwa mereka akan berhenti membuat kamera digital dan kamera video. Rencananya, perusahaan pionir fotografi tersebut akan mengalihkan perhatian ke bisnis percetakan miliknya.

Sumber: okezone Techno (15 Februari 2012)