HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW

HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16 Jalan Nginden Semolo No. 42 Surabaya. Telpon: 031-92040630 / Fax: 031-5952123

Monday, February 20, 2012

Knowledge: Perbedaan Simbol R, C, dan TM

Seringkali kita melihat simbol-simbol  ® ©  dalam kehidupan sehari-hari. 
Sebenarnya apakah perbedaan antara simbol-simbol tersebut dan artinya pada suatu produk..??
Mari kita bahas.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

 Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sumber: www.bnlpatent.com

Hyundai & KIA on Hybrid

DETROIT – Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik.
Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus mengenai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS).
Menurut perusahaan tersebut, Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian mengenai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012).
Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.
Konsekuensinya, jika kedua produsen mobil tersebut tidak mengindahkan gugatan yang disampaikan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), nantinya produksi mobil hybrid Hyundai dan KIA akan dihentikan produksinya.

Sumber: okezone.com (Senin, 20 Februari 2012)

Apple Tidak Langgar Paten HTC

Jakarta - Apple Inc tidak melanggar paten HTC Corp, demikian keputusan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS). Keputusan itu merupakan hal terbaru dalam perang paten telepon seluler (ponsel) pintar.
Kedua perusahaan itu telah mengajukan beberapa gugatan satu sama lain, dan merupakan bagian dari  persaingan besar antara Apple dan  software Android dari Google yang banyak digunakan oleh ponsel dan tablet HTC.
HTC yang bermarkas di Taiwan telah mengajukan keberatan pada 2010 lantaran Apple telah melanggar lima paten teknologi untuk mengatur daya dan panggilan ponsel.
HTC meminta ITC untuk melarang beberapa versi iPod, iPhone, dan iPad, yang diimpor ke AS.
ITC, yang merupakan Komisi Perdagangan AS, bertugas meneliti pelanggaran paten barang impor.
Apple dan HTC makin bersaing dalam  paten  menyusul popularitas ponsel Android yang meningkat.
Di seluruh dunia, pertumbuhan ponsel pintar berbasis Android telah melampaui iPhone, pangsa pasarnya beranjak naik di pasar global hingga 50,9% pada kuartal keempat tahun 2011, menurut data Gartner Inc.

Sumber: gatra.com (Senin, 20 Februari 2012)

Saturday, February 18, 2012

Kreatifitas..??

Gambar-gambar berikut ini menunjukkan suatu bentuk kreatifitas atau kejahatan..??.andalah yang menilai...








Indonesia surganya barang bajakan

Penjual barang bajakan di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi. Mulai dari VCD, DVD, software komputer, barang-barang fashion, bahkan buku pun sudah memiliki tiruannya. Misalnya, merek-merek yang sering dibajak adalah merek-merek terkenal seperti LV, Gucci, Guess, Chanel, dll. Film-film lokal maupun asing pun tidak terhindar dari kelihaian para pembajak. Banyak sekali kita lihat para pedagang VCD maupun DVD bajakan di pasar-pasar swalayan sampai ke pinggir jalan. Ironisnya, penjual VCD maupun DVD asli bisa dihitung jari daripada yang bajakan.
Menurut laporan dari ICC (Commercial Crime Service), pada tahun 2007 Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah "pembajak" terbanyak di dunia.
Urutan 5 besar tahun 2007:
1. Indonesia
2. Nigeria
3. Somalia
4. Bangladesh
5. India
Lihat saja perbandingan antara barang bajakan dan yang asli



Hampir tidak ada bedanya kan...??
Banyak sekali faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi surga barang bajakan. Faktor yang paling utama adalah EKONOMI. Dengan mengeluarkan Rp 7.000,- saja kita sudah bisa menonton film-film terbaru. Namun jika harus membeli keping DVD yang asli, kita harus merogoh kocek sampai Rp 150.000an. Tentu saja masyarakat Indonesia yang masih didominasi kalangan menengah sampai ke bawah akan memilih untuk membeli barang-barang bajakan. Pendapat sebagian besar pengguna barang bajakan (terutama barang-barang fashion) adalah bahwa mereka bisa mendapat "kebanggaan" dengan memakai label-label mahal dengan harga miring. Masyarakat kita adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh dengan prestige (kebanggan). Selain itu tingkat penanggulangan distribusi barang bajakan di Indonesia masih sangat rendah. Razia aparat yang sering dilakukan kepada para penjual VCD/DVD bajakan misalnya, hanya seperti api dari korek api yang bila ditiup akan dengan mudah padam.
Pembajakan di Indonesia sudah menyebar layaknya virus. Dan ini bukan lagi saatnya untuk menyalahkan siapapun. Ini saatnya untuk membuka kesadaran diri sendiri. Pemeintah harus pada rakyatnya, dan rakyat juga harus paham pada pemerintahnya. Barang bajakan vs. asli memang sebuah dilema, teutama bila dilihat dari nilai kemanfaatan ekonominya alias HARGA alias UANG.

Mesin Tawon punya INDONESIA

 
Jakarta - Sebagai mobil nasional, hal yang paling mendasar yang harus ditelusuri adalah soal hak paten. Karena itulah CEO PT Super Gasindo Jaya, Kuntjoro Njoto mengatakan bahwa paten mesin mobil nasional Tawon dia pegang.
Kuntjoro menegaskan bahwa hak paten mesin yang menempel di mobil nasional Tawon dipegang olehnya dan karenanya dia pun yakin kalau Tawon bisa berkembang.
"Ini mesin kita yang desain. Hak patennya juga kita yang pegang," ujarnya di Jakarta.
Kuntjoro yang juga menjabat sebagai penasehat di perkumpulan pembuat mobil nasional, Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa) mengatakan bahwa saat ini Tawon diproduksi di Rangkas Bitung, Banten.
Mobil ini menurutnya telah dia kembangkan sejak tahun 2007 silam dan saat ini sudah menggunakan 90 persen kompoen lokal.
Mesin yang ada di mobil ini sendiri sudah memenuhi standar Euro3 dan bisa meminum bensin maupun gas.
Dapur pacu mobil ini memiliki kapasitas 650 cc yang dikawinkan dengan transmisi manual 4-speed yang dapat membawa lari mobil ini hingga 100 km/jam dari 20,6 KW tenaga yang dihasilkan dan dapat dirasakan pada 5300 rpm.
Saat ini, Tawon hadir dalam berbagai pilihan model dari city car, mini van hingga pikap dengan variasi harga antara Rp 43 juta sampai Rp 50 juta. Itu pun sudah on the road Banten.
Berikut spesifikasi lengkap mobnas Tawon yang selama ini dipamerkan PT Super Gasindo Jaya:

Apple vs. Kodak terus berlanjut


Metrotvnews.com, New York: Apple Inc telah meminta izin pengadilan kepailitan untuk menuntut perusahaan Eastman Kodak lantaran melanggar paten. Apple bahkan ingin menggugat Kodak di Komisi Perdagangan Internasional.
Seperti diberitakan Reuters, dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal untuk kepailitan di New York, Amerika Serikat, Selasa (14/2), Apple mengatakan gugatan mereka berisi larangan bagi Kodak untuk mengimpor berbagai produk seperti printer dan kamera digital karena hal itu melanggar hak patennya.
Apple juga ingin mengajukan gugatan ke pengadilan federal Manhattan untuk kerugian sejak perusahaan ikon fotografi tersebut bangkrut bulan lalu. Gugatan hukum itu bukan sengketa pertama antara kedua perusahaan tersebut. Pada Januari, Kodak menggugat Apple atas tuduhan pelanggaran paten yang berhubungan dengan kamera digital.
Perusahaan yang bergerak dalam fotografi itu mengajukan jaminan perlindungan kebangkrutan pada  bulan lalu.

Sumber: metrotvnews.com (Jumat, 17 Februari 2012)