Jakarta - Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga lima tahun.
Hal tersebut dipaparkan oleh pengacara Ari Juliano yang kerap menangani kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). "Ini termasuk pelanggaran merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakan merek-merek terkenal tidak seizin merek aslinya," ujar Ari saat berbincang dengan wolipop melalui telepon Senin (16/4/2012).
Ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan pada siapapun pengguna tas KW. Pertama adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90. Isi pasal tersebut adalah: bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda.
Aturan hukum kedua yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai tas palsu adalah pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Dalam pasal itu disebutkan kalau orang membeli barang yang diduga hasil kejahatan bisa dianggap penadahan dan dapat dipidana," ujar Ari.Untuk aturan hukum yang pertama, pengguna tas palsu dapat dipidana jika pemilik merek seperti Hermes, Chanel dan Louis Vuitton mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kehilangan keuntungan dari penjualan-penjualan merek palsu tersebut. Brand eksklusif itu juga dapat mengajukan perintah untuk menghentikan penjualan tas palsu.