Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk
pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
Sumber: wikipedia.co.id
HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16 Jalan Nginden Semolo No. 42 Surabaya. Telpon: 031-92040630 / Fax: 031-5952123
Komplek Ruko City Pride Blok B/16 Jalan Nginden Semolo No. 42 Surabaya. Telpon: 031-92040630 / Fax: 031-5952123
Thursday, February 16, 2012
Sebuah perkenalan
Dalam blog ini, kami akan mem-posting hal-hal yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Rights. Kami akan menampilkan berbagai berita terkini terkait dengan masalah HaKI, dan pandangan-pandangan hukum dari HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW mengenai berbagai permasalahan HaKI.
Bila anda memiliki pertanyaan dan memerlukan informasi seputar HaKI (ataupun seputar masalah hukum yang lain), dapat menghubungi kami melalui blog ini ataupun langsung menghubungi
HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16
JL. Nginden Semolo No. 42, Surabaya
Telp. 031-92040630
Fax. 031-5952123
Saya Imanuel Rahmani (http://iluvmanny.blogspot.com/), akan menjadi editor dari blog ini...Salam kenal.. :)
Link yang juga dapat dibuka http://attorneyhans.blogspot.com/
Bila anda memiliki pertanyaan dan memerlukan informasi seputar HaKI (ataupun seputar masalah hukum yang lain), dapat menghubungi kami melalui blog ini ataupun langsung menghubungi
HANS and CO, PATENT and ATTORNEY AT LAW
Komplek Ruko City Pride Blok B/16
JL. Nginden Semolo No. 42, Surabaya
Telp. 031-92040630
Fax. 031-5952123
Saya Imanuel Rahmani (http://iluvmanny.blogspot.com/), akan menjadi editor dari blog ini...Salam kenal.. :)
Link yang juga dapat dibuka http://attorneyhans.blogspot.com/
Subscribe to:
Posts (Atom)
